MEDIAKUNEWS -- Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona membantah pernyataan KPK, yang menyebut kliennya hendak melarikan diri ke luar negeri.
“Kalau Bapak Lukas mau ke luar negeri apa indikasinya? Jadi jangan fitnah,” kata Petrus kepada wartawan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/1).
Petrus mengatakan saat ditangkap oleh penyidik, Lukas Enembe tidak membawa tas maupun paspor, yang menegaskan kliennya tidak ada niatan untuk melarikan diri.
Ia lantas menantang KPK untuk membuktikan pernyataan tersebut. Termasuk keberadaan paspor hingga sejumlah uang.
“Kalau benar bapak mau pergi ke luar negeri ada nggak di tas dia? di dompet dia ada paspor?,” katanya.
“Kedua, ada nggak mata uang asing atau rupiah dalam jumlah banyak yang bisa diposkan. Ini tidak ada sama sekali jangan menyebar fitnah,” imbuhnya.
Menurutnya, kliennya itu tak ada niatan untuk kabur. Ia mengatakan Lukas siap menghadapi proses hukum.
“Bapak Lukas itu tidak ada niatan (kabur). Beliau mengatakan siap menghadapi proses hukum sepanjang sehat. Jadi kalau tuduhan KPK bahwa Lukas mau melarikan diri ke luar negeri tolong tunjukkan indikasinya apa. Apakah pas beliau berangkat ada paspor? Ada mata uang asing? Atau rupiah dalam jumlah banyak yang bisa dikurskan? Ini tidak ada sama sekali jadi jangan menyebar fitnah,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Lukas Enembe berencana meninggalkan Indonesia. Lukas diduga hendak kabur melalui Bandara Sentani pada 10 Januari 2023 lalu.
“KPK mendapat informasi tersangka LE akan ke Mamit Tolikara pada hari Selasa, tanggal 10 Januari 2023, melalui Bandara Sentani. Bisa jadi cara tersangka LE akan meninggalkan Indonesia,” kata Firli dalam keterangannya, Selasa (10/1).(Red)