JAKARTA,MEDIAKUNEWS -- DPP PDI Perjuangan (PDIP) melakukan konsultasi dengan Dewan Pers terkait rencana melaporkan Kompas.com dan dua media milik Ketum Partai NasDem Surya Paloh, yakni Media Indonesia dan Metro TV pada Kamis (19/1).
Mereka mengeluhkan pemberitaan HUT ke-50 PDIP pada 10 Januari 2023 lau. Konsultasi itu, dihadiri oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan Yasonna Laoly, serta Ahmad Basarah (ketua DPP PDIP). Adapun audiensi pelaporan tersebut, diterima langsung oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.
“Kami berencana mengadukan tiga media ke Dewan Pers. Ketiga media itu Kompas.com, Media Indonesia, dan Metro TV. Kami akan kaji dan melakukan prosedur pengaduan sesuai mekanisme yang ada,” kata Yasonna, Kamis (19/1).
Menurut Yasonna, kepemilikan media oleh aktivis partai bisa disalahgunakan untuk menyerang atau memanfaatkan kepentingan kelompok tertentu. Namun, belum diketahui pasti pada konten bagian mana yang dianggap merugikan PDIP sebagai parpol yang diberitakan ketiga media itu.
Apalagi, kata dia, tindakan tersebut tidak adil. Sebab, media mestinya dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
Maka dari itu, ia menyarankan Dewan Pers agar membuat ketentuan supaya pers menjunjung tinggi etika dalam pemberitaan. Sehingga tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu. Mengingat saat ini sudah memasuki tahun politik menjelang pilkada serentak dan pemilu 2024.
Senada, Hasto juga menambahkan pers tidak sepatutnya digunakan untuk kepentingan politik elektoral dengan menyudutkan kelompok lain.
“Pers harus digunakan untuk kepentingan membangun peradaban bangsa. PDIP berkomitmen untuk membangun pers yang profesional. Kami juga tidak ingin mengelola media sendiri,” bebernya.
Menanggapi perihal tersebut, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mempersilahkan PDIP untuk melaporkan media yang dalam pemberitaannya dianggap merugikan mereka.
Menurut ninik, Dewan Pers telah berupaya untuk menjaga pers nasional agar independen, menjaga standar kualitas, dan terlepas dari campur tangan atau intervensi pihak luar.
“Dewan Pers akan menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, jika ternyata sengketa itu merupakan persoalan pidana, penyelesaiannya akan diserahkan ke kepolisian. Sudah ada perjanjian kerja sama tentang hal ini dengan kepolisian,” ujar Ninik.
Semua pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, memiliki hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Pers.(Red)