Hari Ini KPK Check Lukas Enembe Sebagai Saksi


MEDIAKUNEWS -- Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK) kembali periksa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Selasa (17/1). Lukas Enembe dikontrol selaku saksi untuk terduga penyuapnya, yaitu Rijatono Lakka (RL).

"Betul (dikontrol). Kabar yang kami terima menjadi saksi untuk terdakwa RL," kata Kepala Bagaian (Kabag) Kabar berita KPK Ali Fikri waktu divalidasi, Selasa (17/1).

Namun, Ali belum menuturkan berapakah lama Lukas bakalan dicheck. Tergolong, materi apa yang bakalan dikeduk dari Lukas berkaitan kontrol itu. 

Sebelumnya, Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) sah menentukan Gubernur Papua, Lukas Enembe jadi terduga perkara perkiraan suap dan gratifikasi berkaitan project yang mengambil sumber dari Biaya Penghasilan serta Berbelanja Wilayah (APBD).

Lukas Enembe gak sendirian menjadi terduga dalam masalah ini, tetapi bersama Rijatono Lakka sebagai Direktur PT Tabi Bangun Papua jadi yang terima suap.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, KPK awalannya terima laporan dari penduduk. Pengaduan itu lalu dilakukan tindakan dengan mengerjakan pengumpulan bukti-bukti. Seusai dijumpai alat bukti yang cukup, KPK meningkatkan status kasus ini ke babak penyelidikan.

"Saudara Lukas Enembe ini Gubernur Papua fase 2013-2018 serta 2018-2023. Sementara Rijantono disangka mengontak Lukas dan beberapa orang di Pemerintahan (Pemerintah provinsi) Papua saat sebelum lelang project dijalankan," kata Alex terhadap jurnalis, Kamis (5/1).

Rijantono, terang Alex, bahkan juga menjumpai langsung Lukas Enembe. Dia setelah itu lakukan kesepahaman pembagian fee dari nilai project yang diperoleh.

Dalam masalah ini, Lukas diperkira menyalahi Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 terkait Penghilangan Tindak Pidana Korupsi sama dengan udah diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perihal Pengubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 perihal Penumpasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Sementara, Rijantono dikira menyalahi Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi sebagai halnya sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 terkait Perombakan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 perihal Penumpasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak