MEDIAKUNEWS -- Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) diamankan barisan Polda Metro Jaya berkaitan kasus pendapat penyelewengan narkoba.
Mengenai hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, kembali mengingati perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ialah bertindak tegas tiap-tiap anggota yang dapat dibuktikan tersangkut dalam kasus penyimpangan narkoba.
"Jelas sudah perintah Pak Kapolri siapa saja anggota yang dapat dibuktikan dalam penyimpangan narkoba tindak keras," kata Dedi waktu divalidasi, Minggu (8/1).
Sementara itu, perihal pengurusan kaidah pada Kombes Yulius, Dedi menjelaskan sekarang focus untuk tangani tindak pidananya lebih dulu.
Sebelumnya, Kombes Yulius diamankan di Jumat (6/1) sore dalam suatu kamar hotel di area Jakarta Utara. Ia ditangkap bersama seseorang wanita berinisial R.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa berkata, ke-2 nya sudah bermalam di hotel mulai sejak Kamis (5/1) tempo hari. Dalam penangkapan itu, faksinya mengambil tanda untuk bukti berwujud narkoba tipe sabu.
"(Barang bukti) 0,5 gr sama 0,6 gr (sabu) . Maka ada dua barbuk," jelasnya.
Ia menuturkan ke-2 nya udah ditangkap di Polda Metro Jaya. Mukti menjelaskan status hukum Kombes Yulius bakal dipastikan dalam saat 3×24 jam.
"Udah di Polda. Kita melakukan usaha penangkapan serta putuskan 3×24 jam," tangkisnya.
Adapun hasil test urine Kombes Yulius positif narkoba.
"Test urinenya positif. Positif metamfetamin serta amfetamin," katanya.(Red)