MALILI — KPU Luwu Timur menggelar Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi jumlah kursi pada Pemilu Tahun 2024 di Aula Hotel I Lagaligo, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kamis (15/12/2022).
Dalam uji publik ini terungkap jumlah wajib pilih 306.082 jiwa dengan total kursi 35. Bertambah 5 kursi dari sebelumnya 30 kursi. Selain itu juga dipaparkan 3 tabel rancangan. Rancangan pertama ada 4 Dapil yakni Luwu Timur 1 (Malili, Angkona) dengan alokasi kursi 8, Luwu Timur 2 (Wotu, Burau) dengan alokasi kursi 8, Luwu Timur 3 (Mangkutana, Tomoni, Tomoni Timur, Kalaena) dengan alokasi kursi 9, dan Luwu Timur 4 (Nuha, Towuti, Wasuponda) dengan alokasi kursi 10.
Rancangan kedua ada lima Dapil yakni Luwu Timur 1 (Malili, Wasuponda) 8 kursi, Luwu Timur 2 (Angkona, Kalaena) 4 kursi, Luwu Timur 3 (Wotu, Burau) 8 kursi, Luwu Timur 4 (Mangkutana, Tomoni, Tomoni Timur) 7 kursi, dan Luwu Timur 5 (Nuha, Towuti) 8 kursi.
Rancangan ketiga sebanyak enam Dapil, Luwu Timur 1 (Malili, Angkona) 8 kursi, Luwu Timur 2 (Wotu, Burau) 8 kursi, Luwu Timur 3 (Tomoni, Tomoni Timur) 5 kursi, Luwu Timur 4 (Mangkutana, Kalaena) 4 kursi, Luwu Timur 5 (Nuha, Wasuponda) 5 kursi, dan Luwu Timur 6 (Towuti) dengan jumlah 5 kursi.
Ketua KPUD Lutim, Zainal mengungkapkan bahwa, penentuan penataan daerah pemilihan dan alokasi jumlah kursi melalui beberapa tahapan diantaranya pembuatan kajian rancangan usulan daerah pemilihan dan alokasi kursi oleh akademisi. Kemudian pembahasan bersama seluruh perwakilan partai politik se-Kabupaten Lutim dan hari ini uji publik melibatkan seluruh stakeholder terkait.
“Usulan ini akan di kirim ke KPU Pusat untuk penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi pemilu 2024, dengan lampiran berupa narasi notulen pembahasan dan uji publik, seluruh saran masukan akan di sajikan sebagai bahan pertimbangan,” jelas Zainal.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Luwu Timur, Aini Endis Anrika mengungkapkan, rapat Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Jumlah Kursi ini merupakan salah satu tahapan penting dari kesuksesan seluruh agenda pelaksanan pemilu kedepan. “Oleh karena itu, perlunya kesamaan persepsi dan pandangan untuk menentukan dua agenda penting pagi ini, karena hal ini dapat menimbulkan permasalahan yang cukup serius, jika tidak diselesaikan dengan baik,” imbuhnya.
Ia juga menghargai kerja keras KPUD dan segenap jajarannya selama ini yang telah sukses melaksanakan agenda pemilihan baik itu pemilu maupun pilkada yang lalu telah berjalan aman, lancar dan kondusif.
“Olehnya itu, kepada KPU dan jajarannya saya kembali mengingatkan agar dalam melaksanakan tahapan demi tahapan tetap ikuti regulasi yang ada, dan tidak ada kepentingan dalam hal penetapan dapil dan alokasi kursi ini, sehingga dalam pelaksanakan tahapan pemilu tahun 2024 di Kabupaten Luwu Timur berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan yang yang harapkan,” pesannya.(Red)