BELOPA — Tim Resmob Polres Luwu mengamankan enam orang pelaku persetubuhan terhadap bocah SB (11) warga Kecamatan Larompong. Pelaku diamankan di tiga tempat berbeda, Jumat (02/12/2022).
Empat pelaku ditangkap di Kabupaten Wajo, satu di Kelurahan Larompong dan satu lagi di Kota Palopo. Polisi juga masih mencari keberadaan tiga pelaku lainnya yang kini masih buron. Ke sembilan pelaku semuanya sudah berumur alias bapak-bapak.
Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh, menjelaskan peristiwa persetubuhan ini terjadi sejak 2021 lalu. Aksi para pelaku baru terungkap setelah orang tua korban mendapat laporan dari tetangganya bahwa SB kerap jajan di toko dengan pecahan uang besar.
” Setelah ditanya, korban mengaku mendapat uang dari sembilan orang yang telah menyetubuhinya. Karena malu, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” katanya, Sabtu (04/12/2022).
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi mengatakan, identitas tiga pelaku yang buron sudah diketahui. Berdasarkan visum, korban mengalami luka robek pada alat kelaminnya akibat benda tumpul.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju dan celana milik korban. Kapolres mengatakan, meski dibujuk dan diberikan sejumlah uang, korban merupakan anak di bawah umur. Pelaku akan diancam dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kami himbau pelaku lainnya agar menyerahkan diri dan barangsiapa dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung setiap upaya penyidikan maka terhadapnya juga diancam pidana,” tegas AKBP Arisandi. (Red)