MEDIAKUNEWS -- Sidang kejadian pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan tersangka Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR (Ricky Rizal), serta Kuat Ma'ruf kembali diadakan ini hari, Senin (21/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang tiga terduga ini dapat dilakukan bertepatan di ruangan sidang penting, start pukul 09.30 WIB. Adapun jadwal sidang, yaitu pengecekan saksi.
Dalam masalah ini, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma'ruf diduga lakukan pembunuhan rencana pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ke-3 nya dituduh melaksanakan tindak pidana pembunuhan rencana berbarengan dengan Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi.
Atas tingkah lakunya itu, mereka dituntut menyalahi Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Fik)