Polres Luwu Amankan Satu Orang Tersangka Penyimpangan Narkoba Model Sabu di Ponrang Selatan, Satu Orang Yang lain Masih DPO

 


LUWU - Sat Narkoba Polres Luwu amankan AR (28) masyarakat Kampung Bassiang, Kampung Bassiang Timur, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu yang disangka ikut serta penyelewengan narkoba model sabu.

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi lewat Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Mustari Alam menjelaskan, penangkapan kepada tersangka aktor AR (28)  penyimpangan narkoba tipe sabu dikerjakan di Selasa 15 November 2022 tempo hari.

"Responden dari warga jika di Kampung Bassiang, Kampung Bassiang Timur, Kec.Ponrang Selatan, Kab.Luwu meriah berlangsung negosiasi Narkoba," tuturnya, Rabu (16/11/2022).

"AR ditangkap selesai ketangkap tangan sedang kerjakan negosiasi dengan 2 pria yang lain yang tidak dikenali," sambungnya. 

Mustari menambah, waktu digeledah, AR sempat buang pembungkus rokok di tepi jalan, dan seusai di check, nyatanya dalam bingkisan rokok itu ada 1 sachet sabu, serta 1 paket plastik ukuran kecil yang diumpetkan dibalik case mobile phone android punya tersangka.

"Sehabis di penyidikan, AR mengatakan barang haram itu dia temukan dari JS, disamping itu AR  menyatakan sabu yang dia peroleh akan dipasarkan kembali," tukasnya.

"Tersangka AR sekarang ditahan di Mapolres Luwu, sementara pemasoknya yaitu JS masih DPO. Atas kelakuannya aktor kita jerat Pasal 114 Ayat (1) atau ke-2  Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 terkait Narkotika,". Jelas AKP Mustari. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak