Polda Sulsel Selalu Optimalkan Pengusutan Kejadian Korupsi Project Marka Jalan

 


MEDIAKUNEWS -- Kelanjutan perkara pendapat korupsi project pemasokan serta penempatan layanan jalan raya serta angkutan jalan di Dishub Sulsel selalu diperiksa Polda Sulsel dengan mengoptimalkan penyelidikan.

Sebelumnya, project itu terindikasikan ada perkiraan mark up di harga barang hingga Polda Sulsel menentukan tiga terduga yaitu Ilyas Iskandar menjadi Kepala Dishub Sulsel ketika itu, Muhammad Islam Iskandar legislator Demokrat, serta relasi berinisial GK.

Hanya saja berdasar pada keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar mementahkan pemastian terdakwa Muhammad Islam Iskandar di Selasa, 27 September lalu berdasar Surat Keputusan Nomor : S.Tap/59.C/ VI/2022/Ditreskrimsus perihal Pengesahan Terduga tertanggal 24 Juni 2022 tidak syah dengan semua gara-gara hukumnya.

Hanya saja faksi Polda Sulsel lewat Ditkrimsus tidak stop untuk selalu menyambung proses hukum pada tiga terdakwa itu kendati pun salah satunya terdakwa Muhammad Islam Iskandar menang praperadilan. 

Kasubdit Tipikor Polda Sulsel Kompol Fadli mengatakan jika penyidik mengerjakan kerja dengan maksimum buat ungkap perkara itu.  

"Sedang proses. Saya optimalkan, saat proses," kata Fadli saat divalidasi jurnalis, Rabu (23/11/2022).

Tak cuma itu Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf  mengutarakan jika buat perkuat bukti dalam kejadian ini, faksinya udah memohon hasil audit dari BPK. 

"Itu perkara BPKP yang kalkulasi, ya kita kalkulasi gunakan BPK lah," papar Helmi.

Helmi memaparkan kalau ketentuan praperadilan yang menggagalkan posisi terdakwa Muhammad Islam Iskandar, disuruh  hasil kalkulasi rugi negara dari BPK. 

"Kalau yang hitung itu disuruh oleh ketentuan praperadilan itu BPK bukan BPKP. Yah, kita mohon dihitung ulangi oleh BPK," ucapnya.

Menurutnya apa sebagai revisi dalam praperadilan itu faksinya masih tetap konstan untuk lengkapinya.

"Praperadilan, hukum acara yang mengendalikan, tinggal kita saksikan lantas apa yang direvisi dari praperadilan ia," sebutnya.

Tak cuma itu, masalah ini pula disebutkan telah direspon oleh Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana biar kasus pendapat korupsi marka jalan Dishub Sulsel yang sertakan Legislator Demokrat Muhammad Islam Iskandar kembali diperiksa. Karena, Islam Iskandar menang praperadilan yang menggagalkan posisi terdakwanya.

"Kasusnya telah di adukan bapak Kapolda dan Pak Kapolda perintahkan coba diperiksa kembali apa kekurangannya," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana.

Komang menambah kalau faksinya sudah mengerjakan gelar kembali pada masalah itu.  Dan waktu ini faksinya masih menanti data porses lanjutan dari Ditkrimsus.

"Kita mawas diri serta apa yang bakal dilakukan tindakan kembali, kan demikian. Kita tonton kelak prosesnya," kuncinya.(Fik)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak