KPK Terang-terangan Bedah Kasus 5 Mahasiswa Korupsi

 


MEDIAKUNEWS -- KPK menyorot sikap koruptif di dunia pengajaran, dimulai dari masalah mahasiswa mengkorupsi dana pertolongan sosial sampai masalah joki skripsi.

Menurut Deputi sektor Pengajaran dan Andil Dan Orang KPK Wawan Wardiana banyak pelaku mahasiswa itu mengkorupsi dana menggapai Rp 350 juta.

Hal inilah berikan dalam aktivitas pengajaran antikorupsi di Kampus Tanjungpura (Untan) Pontianak, Kalimantan Barat.

"KPK pernah mengatasi perkara 5 orang mahasiswa mengerjakan korupsi dana pertolongan sosial sejumlah Rp 350,lima juta," kata Wawan Wardiana dalam kejelasannya, Jumat (11/11/2022).

Lebih lanjut, Wawan  menyebutkan aksi korupsi yang lain di kelompok mahasiswa.

Tak lain serta tidak bukan yaitu pemakaian joki pekerjaan atau jasa pelaksanaan pekerjaan.

Dengan gunakan joki itu, mahasiswa sudah lakukan ketakjujuran dan berbohong dalam dunia pengajaran.

Tidak cuma itu, Wawan pula membuka kata rahasia ‘joki skripsi' ramai dijumpai dalam mesin pelacakan Google.

"Pertanda pengerjaan kreasi ilmiah seperti skripsi, tesis, serta disertasi oleh faksi ke-3  atau joki semakin ramai dihadapi. Hanya cukup memanfaatkan keyword ‘joki skripsi' di mesin pelacakan Google, penduduk akan simpel mendapati seluruhnya info, komplet dengan cost yang penting dikeluarkan," bebernya.

Wawan menyebutkan, pertanda itu adalah bibit-bibit tingkah laku tindak pidana korupsi.

Dia menilainya mahasiswa saat ini tidak lagi melihat pekerjaan akhir atau skripsi adalah hal utama.

Menyinggung masalah suap akseptasi mahasiswa yang membawa Rektor Kampus Lampung (Unila) Karomani, Wawan memandang bibit korupsi di dunia pengajaran itu semakin masif serta terancang.

Adanya kekurangan di mekanisme yang membikin metode pengajaran punya potensi jadi kebun koruptif.

Sementara itu, Wawan menyatakan kalau sikap koruptif di lingkungan perkuliahan misalnya dengan lakukan tindakan seperti meniru, menitip tidak hadir, mengikuti pekerjaan, bikin proposal palsu, berikan gratifikasi ke dosen sampai kerjakan mark up uang buku dan memanipulasi dana beasiswa.

Oleh oleh karena itu, tindakan-tindakan itu bila terlatih mengerjakannya dapat alami perkembangan jadi tindak pidana korupsi di hari depan.(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak