Daftar 10 Saksi Sidang Bharada E, Bripka RR serta Kuat Ma'ruf Hari Ini

 


MEDIAKUNEWS -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mengadakan sidang masalah pembunuhan rencana Brigadir J, dengan terduga Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR (Ricky Rizal), dan Kuat Ma'ruf di hari ini, Senin (21/11).

Sidang tiga terduga diselenggarakan start pukul 09.30 WIB di ruangan sidang penting, dengan jadwal pengecekan saksi. Dalam sidang ini, idenya Beskal Penuntut Umum (JPU) dapat mendatangkan 10 orang saksi.

"Saksi dari kepolisian," kata Pembela perkara Kuat, Irwan Irawan pada peliput, Minggu (20/11).

Berikut daftar 10 saksi yang dapat didatangkan:

1. Kabag Gakkum Provos Div Propam Polri Kombes Susanto Haris

2. Bekas Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan R Soflanit

3. Kasubnit I Reskrimum Polres Metro Jaksel AKP Rifraizal Samuel

4. Kasubnit I Unit I Reskrimum Polres Metro Jaksel Aipda Arsyad Daiva Gunawan

5. Anggota Reskrimum Polres Metro Jaksel Aiptu Sullap Abo

6. Anggota Unit Analisis Satreskrim Polres Metro Jaksel Bripka Danu Fajar Subektim

7. Penyidik Pembantu Unit I Reskrimum Polres Metro Jaksel Briptu Martin Gabe Sahata

8. Bintara Unit Krimum Polres Metro Jaksel Briptu Rainhard Regern

9. Kasubnit II Unit III Ranmor Polres Metro Jaksel Tedi Rohendi

10. Kasubnit I Jatanras Polres Metro Jaksel Endra Budi Argana

Dalam masalah ini, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma'ruf dituduh kerjakan pembunuhan memiliki rencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ke-3 nya diduga melaksanakan tindak pidana pembunuhan memiliki rencana saling bersama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Atas tingkah lakunya itu, mereka diduga menyalahi Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Fik)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak