PALOPO — Polsek Wara Utara Polres Palopo menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah hukumnya, Senin (21/11/2022). Operasi itu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Wara Utara, Ipda G Silalahi.
Operasi kali ini menyasar minuman keras tradisional atau ballo. Ada empat lokasi warung ballo yang disasar polisi.
Dari empat lokasi itu, polisi berhasil menyita 50 liter ballo. Minuman keras tradisional itu lalu dibawa ke Mapolsek Wara Utara sebagai barang bukti.
“Kami sengaja melakukan operasi minuman keras tradisional itu untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Apalagi miras adalah salah satu penyebab terjadinya gangguan terhadap keamanan masyarakat,” ungkap Kapolsek Wara Utara, Iptu Majid.
Empat lokasi yang didapati menjual ballo ialah tiga tempat di Kelurahan Temalebba dan satu tempat di Kelurahan To’Bulung.
“Warga yang kedapatan menjual miras ini kami data dan berikan imbauan agar tidak lagi menjual miras jenis ballo ini,” ungkapnya.
Selain itu, Polsek Wara Utara juga akan tetap melakukan Patroli rutin ke tempat-tempat Penjual Miras untuk menekan Kriminalitas yang disebabkan Miras. (Red)