ilustrasi |
LUWU, MEDIAKUNEWS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Belopa jatuhkan vonis penjara sepanjang umur terhadap Ilham penduduk Ponrang Selatan Kabupaten Luwu dalam masalah tindak pindana pencabulan pada tiga anak kandungnya sepanjang setahun lebih.
Dalam persidangan, tersangka dengan absah serta menekankan lakukan tindak pidana pencabulan kepada anak kandungnya. Atas keadaan ini, Kapolres Luwu AKBP Arisandi berkata akan menempatkan perhatian spesial dalam masalah yang libatkan grup rawan terpenting anak dan wanita.
"Semenjak memegang menjadi Kapolres di Kabupaten Luwu, saya udah berikan akan memberi perhatian khusus terhadap barisan riskan anak dan wanita," ujarnya, Minggu (06/11/2022).
" Minimal, vonis sepanjang umur untuk tersangka berikan pengetahuan dan evaluasi ke warga jika permasalahan begitu itu diintimidasi dengan hukuman yang tinggi sekali. Vonis hakim dalam masalah ini merupakan bukti kesungguhan dari instansi penegak hukum baik polisi, beskal atau hakim," tuturnya.
Dengan begitu lanjut Kapolres beberapa kasus sama tidak kembali berlangsung di anak-anak yang lain di masa yang akan datang. Dikabarkan sebelumnya seseorang ayah di Ponrang Selatan sepanjang masa waktu empat tahun udah mencabuli tiga anak kandungnya, masing R (18), I (16) serta M (13).
Kejadian itu terkuak di saat seseorang anak larikan diri dari rumah serta mengemukakan masalah tingkah laku bapaknya, ke satu diantaranya bagian keluarga. Ibu ke-3 korban selanjutnya menyampaikan kasus ini ke polisi.(Red)