Anak Buah Ferdy Sambo Nobar CCTV Brigadir Yosua di Teras Rumah AKBP Ridwan

 


MEDIAKUNEWS -- Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengucapkan jika, anak buah Ferdy Sambo sempat pinjam teras tempat tinggalnya buat saksikan rekaman CCTV yang menghadirkan Brigadir J saat waktu hidup.

Hal itu dikatakan Ridwan waktu jadi saksi, dalam sidang kelanjutan perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, dengan tersangka Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11).

Ridwan menuturkan yang pinjam teras tempat tinggalnya merupakan AKBP Bijaksana Rachman Bijaksanain.

"(AKBP Bijaksana) ia pinjam teras saya. Sebab senior serta betul-betul saya mengenal ‘Oh silahkan Bang'. Ia masuk bersama, ada Berbudi, Chuck, dan Baiquni. Seterusnya mereka duduk, saya sempat duduk bentar sebab saya hidupin mobil di garasi samping, yang saya saksikan AKBP Berbudi sedang saksikan di netbook lantas Baiquni dan Chuck pun duduk situ," kata Ridwan di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/11).

Ridwan berkata Chuck Putranto sempat ajukan pertanyaan sekitar lingkungan Kompleks Polri, Duren Tiga. Seterusnya, eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad tiba menyampaikan hasil olah TKP.

Tak lama lantas, Bijaksana Rachman langsung cepat tinggalkan teras rumah Ridwan. Lantas diikuti oleh Chuck serta Baiquni.

Saat itu Ridwan akui tak mengerti apa isi notebook yang dibawa Bijaksana. Dia anyar mengerti netbook itu terdapat rekaman CCTV Pos Satpam Kompleks Polri, Duren Tiga, selesai kejadian itu terkuak.

"Seterusnya baru saya ketahui berkaitan CCTV pos," kata Ridwan.

"Isi rekaman mendeskripsikan apa?" bertanya hakim.

"Kemudian tahu, (berkaitan) Yosua," kata Ridwan.

"Lebih dahulu Yosua hadir atau Sambo dahulu?" bertanya hakim.

"Yosua dahulu,"pungkasnya.

Dalam kasus ini, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dituduh sudah kerjakan obstruction of justice atau merintangi penyelidikan kasus pembunuhan rencana Brigadir J. Tingkah laku itu dilaksanakan sama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, dan Bijaksana Rachman.

Atas kelakuannya itu, mereka diduga menyalahi Pasal 49 juncto Pasal 33 serta Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 mengenai Peralihan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 perihal Info dan Transaksi bisnis Electronic (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 233 KUHP serta Pasal 221 ayat 1 kedua juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak